You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.060 Jabatan di DKI Hilang
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

1.060 Jabatan di DKI Dihapuskan

DPRD DKI Jakarta baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam perda itu, setidaknya ada 1.060 jabatan yang hilang mulai tahun depan.

Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, jabatan eksisting di Pemprov DKI Jakarta ada sebanyak 5.998 jabatan. Sesuai dengan perda yang baru jabatan tersisa sebanyak 4.938. Jumlah tersebut terdiri dari 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi," kata Sumarsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Plt Gubernur Minimalisir Pergantian Pejabat

Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, dari perampingan jabatan ini, Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran hingga Rp 151 miliar dari total belanja pegawai setiap tahunnya. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk pelayanan masyarakat.

"Efisiensinya setelah kami hitung perkiraan sampai Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kami peroleh dari perampingan perda baru ini," ujarnya.

Beberapa SKPD hanya berubah nomenklatur saja, seperti Dinas Perhubungan dan Transportasi kembali menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, berubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Untuk Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Serta Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.

SKPD lain yang mengalamai perubahan seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Kemudian Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Ada juga SKPD yang digabungkan seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah bergabung dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Yang paling besar perubahannya adalah BPKAD dipecah jadi dua, pengelola keuangan sendiri, dan pengelolaan aset sendiri," ucapnya.

Menurut Soni, sebagian pejabat yang jabatannya dirampingkan akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Karena memang ada beberapa SKPD yang dialihkan menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Seperti RSUD, KPK Monas, KPK Ragunan, serta Jakarta Islamic Cetre (JIC).

"Ada 10 SKPD yang berubah jadi UPT, mereka tidak lagi eselon 2, namun mendapatkan fasilitas seperti eselon 2," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5843 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2359 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2110 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1701 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1603 personNurito